51 Kasus Narkotika Diungkap Polda Kepri dan Polres dan Polresta Jajaran Sepanjang Januari 2024

- 30 Januari 2024, 16:32 WIB
51 Kasus Narkotika Diungkap Polda Kepri dan Polres dan Polresta Jajaran Sepanjang Januari 2024 -f/istimewa
51 Kasus Narkotika Diungkap Polda Kepri dan Polres dan Polresta Jajaran Sepanjang Januari 2024 -f/istimewa /

NATUNATODAY – Dalam upaya menekan angka kasus penyalahgunaan narkotika serta mendukung program P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah Kepulauan Riau, Ditresnarkoba Polda Kepri dan satuan wilayah Satresnarkoba Polresta serta Polres jajaran Polda Kepulauan Riau telah berhasil mengungkap 51 (lima puluh satu) kasus Tindak Pidana Narkoba selama periode Januari 2024.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika serta pemusnahan barang bukti Narkoba jenis Sabu dan jenis Ekstasi yang digelar di Lobby Polda Kepri, Selasa, 30 Januari 2024.

“Dengan total 72 tersangka yang berhasil ditangkap, melibatkan 64 pria WNI, 7 wanita WNI, dan 1 pria WN Malaysia, Ungkap kasus ini menyoroti kesungguhan pihak kepolisian serta hasil kerjasama joint investigation dengan stake holder terkait seperti Bea Cukai Batam, Bea Cukai Karimun dan BNNP serta jajaran BNN dengan visi misi yang sama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia dari bahaya narkoba untuk terwujudnya Kepri bersih dari narkoba,” ucap Kapolda Kepri.

Hadir dalam kegiatan tersebut Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kabidpropam Polda Kepri Kombes Pol. Ferry Irawan, Kapolresta Barelang Kombes Pol. Tri Nugroho Nuryanto, Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, Kabid Berantas BNN Kepri Kombes Pol. Bubung Pramiadi, Perwakilan Kanwil Bea Cukai Kepri Tutut Basuki, Kepala Kantor Bea Cukai Batam Rizal, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam Benny Yoga Dharma, Kepala Balai POM Kota Batam Musthofa Anwari, Penasehat Hukum (Advokat) Dr. Juhrin Pasaribu, Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh dan awak media.

Baca Juga: Wisata Bintan, Air Terjun Gunung Lengkuas Sejuk dan Asri

Adapun jumlah barang bukti ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres/Ta jajaran periode Januari 2024, sebagai berikut :

a. Sabu : 10.413,03 gram;
b. Ekstasi : 4.089 butir;
c. Ganja Kering : 1.279,38 gram;
d. Happy Five : 479 butir.

“Bila diasumsikan barang bukti narkotika sebanyak 1 gram dipakai atau dikonsumsi oleh 5 orang dan 1 butir ekstasi atau happy five dipakai atau dikonsumsi oleh 1 orang, maka pemerintah telah menyelamatkan 63.028 (enam puluh tiga ribu dua puluh delapan) jiwa warga negara Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelas Kapolda Kepri.

Selanjutnya Kepala KPU Bea Cukai Batam, Rizal menggarisbawahi pentingnya kerja sama lintas sektor dalam pemberantasan peredaran narkoba, menyampaikan rasa terima kasih kepada Kapolda, BNP, Pengadilan Negeri, dan Badan POM atas dukungan yang diberikan

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x