Pemkab Natuna Buka 90 Alokasi Lowongan PPPK Guru, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya

- 25 September 2023, 08:21 WIB
Ilustrasi Seleksi CASN -f/istimewa
Ilustrasi Seleksi CASN -f/istimewa /

Baca Juga: Pengobatan Masal Sampai Donor Darah Warnai Rangkaian HUT TNI Ke 78 di Kodim 0318 Natuna

TATA CARA PENDAFTARAN DAN UNGGAH DOKUMEN PERSYARATAN

1) Pendaftaran secara online melalui portal https://daftar-sscasn.bkn.go.id
mulai tanggal 20 September s.d 9 Oktober 2023;
2) Calon Pelamar membuat akun di portal https://daftar-sscasn.bkn.go.id
dengan tahapan:
 Mengisi NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat dan tanggal lahir, No
HP dan Email;
 Mengisi Password akun SSCASN dan pertanyaan pengamanan;
 Mengunggah Foto KTP format JPG/JPEG berukuran 120-200 kb dan melakukan Swafoto.
3) Setelah melakukan pendaftaran, pelamar kembali login ke laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id menggunakan akun yang telah didaftarkan dan mengisi biodata calon pelamar PPPK kemudian memilih instansi Pemerintah Kabupaten Natuna, jenis penetapan kebutuhan serta jabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan daftar isian;
4) Pelamar mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan Jabatan masing-masing pelamar untuk PPPK Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan atau Tenaga Teknis;
5) Khusus dokumen Surat Lamaran dan Surat Pernyataan 5 Poin wajib dibubuhkan e-meterai yang telah terintegrasi dengan laman
https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
6) Apabila telah menyelesaikan seluruh tahapan pendaftaran, pelamar
dapat mencetak Kartu Pendaftaran.
7) Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCASN 2023 dapat dilihat atau diunduh dilaman https://daftar-sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.natunakab.go.id;
8) Apabila pelamar tidak memenuhi ketentuan persyaratan administrasi pendaftaran diatas, maka pelamar dinyatakan gugur (tidak lulus
administrasi);
9) Semua informasi atau data yang diisi dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan.
Apabila data yang diisi tidak benar, maka calon pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut;
10) Calon pelamar dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. ***

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x