Pemkab Natuna Buka 90 Alokasi Lowongan PPPK Guru, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya

- 25 September 2023, 08:21 WIB
Ilustrasi Seleksi CASN -f/istimewa
Ilustrasi Seleksi CASN -f/istimewa /

(3) Pelamaran lowongan kebutuhan PPPK Guru tahun 2023 didahulukan
secara berurutan:
a) Pelamar prioritas;
b) Eks THK-II;
c) Guru non ASN di sekolah negeri;
d) Pelamar pada kebutuhan umum

b. Persyaratan Pelamar PPPK Tenaga Guru
Pelamar PPPK tenaga guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima
puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
(2) Pelamar PPPK Guru tahun 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam pendaftaran seleksi PPPK Guru Tahun 2023.

Baca Juga: Danlanud Raden Sadjad Dampingi Panglima TNI Tutup Latgabma ASEX - 01 N di Natuna

(3) Untuk guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program paket A atau yang sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 (dua) tahun.

(4) Bagi pelamar penyandang disabilitas dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Melampirkan surat keterangan penyandang disabilitas dari dokter Rumah Sakit/Puskesmas milik pemerintah; dan
b) Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan dengan mengupload link videonya.

(5) Dokumen persyaratan wajib yang diunggah pelamar yaitu:
1. Scan Asli Surat lamaran yang diketik, sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp 10.000 (format PDF), contoh format surat
lamaran terlampir;
2. Pas Foto terbaru menggunakan pakaian Formal dengan latar belakang merah berukuran minimal 120 kb dan maksimal 200 kb dengan format JPG/JPEG;
3. Scan KTP Asli/Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil/Kecamatan (format JPG/JPEG, ukuran minimal
120 kb dan maksimal 200 kb);
Scan Ijazah Asli (format PDF);
5. Scan Transkrip Nilai Asli (format PDF);
6. Scan Surat Peryataan 5 Poin yang diketik, sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai Rp 10.000 (format PDF) contoh format
surat pernyataan terlampir;
7. Scan Sertifikat Pendidik Asli bagi yang memiliki (format PDF);
8. Khusus dokumen Surat Lamaran dan Surat Pernyataan 5 Poin wajib dibubuhkan e-meterai yang telah terintegrasi dengan
laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
9. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima.

c. Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Guru
Seleksi PPPK Tenaga Guru terdiri dari:
(1) Seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu:
a) Seleksi Administrasi; dan
b) Seleksi Kompetensi, terdiri atas seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural dan wawancara.
(2) Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted
Test (CAT) yang diselenggarakan oleh BKN.
(3) Sistem Penilaian Seleksi Kompetensi, wawancara, pembobotan nilai, nilai ambang batas merujuk pada KEPMENPANRB Nomor 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x