Pemkab Natuna Buka 90 Alokasi Lowongan PPPK Guru, Cek Syarat dan Cara Pendaftarannya

- 25 September 2023, 08:21 WIB
Ilustrasi Seleksi CASN -f/istimewa
Ilustrasi Seleksi CASN -f/istimewa /


NATUNATODAY - Pemerintah Kabupaten Natuna kembali membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2023 ini.

Sebanyak 310 alokasi lowongan yang terdiri dari 90 orang tenaga guru, 150 orang tenaga kesehatan, dan 70 orang tenaga teknis.

Berikut ini persyaratan, seleksi serta tata cara pendaftaran untuk alokasi tenaga Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

PERSYARATAN UMUM PELAMAR SELEKSI PPPK

Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Natuna harus memenuhi persyaratan umum sebagai
berikut:
1) Warga Negara Indonesia;
2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4) Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6) Sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki ketergantungan/ mengonsumsi/menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkotika, Psikotropika, Prekusor dan Zat Adiktif (NAPZA) lainnya atau sejenisnya);
7) Berkelakuan baik;
8) Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
9) Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi pelamar seleksi PPPK Tenaga Kesehatan yang dinyatakan lulus, yaitu selama 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya keputusan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna.

Baca Juga: Shopee Jadi E-commerce Paling Banyak Digunakan Pelaku Usaha Lokal, Fitur Live Streaming Jadi Andalan Berjualan

SELEKSI PPPK TENAGA GURU

a. Kriteria Pelamar PPPK Tenaga Guru Jenis penetapan kebutuhan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun anggaran 2023 meliputi Kebutuhan Khusus dan Kebutuhan Umum.

(1) Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus, meliputi:
a) Pelamar Prioritas, yaitu peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah
dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
b) Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), yaitu tenaga eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II
pada BKN.
c) Guru Non ASN di sekolah negeri, yaitu guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

(2) Kriteria pelamar pada kebutuhan umum, meliputi:
a) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek; dan
b) Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x