Kejari Natuna Musnahkan 4 Kapal Asing Berbendera Vietnam di Perairan Pulau Tiga

- 11 Agustus 2023, 00:51 WIB
Kejari Natuna Musnahkan 4 Kapal Asing Berbendera Vietnam -f/istimewa
Kejari Natuna Musnahkan 4 Kapal Asing Berbendera Vietnam -f/istimewa /

NATUNATODAY - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring, melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti sebanyak 4 (empat) unit kapal tangkap ikan asing berbendera Vietnam dengan cara dibakar dan ditenggelamkan bertempat di Kecamatan Pulau Tiga Kabupaten Natuna, Kamis 10 Agustus 2023

Bahwa 4 (empat) kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan merupakan barang bukti Kejaksaan Negeri Natuna dalam tindak pidana perikanan yang telah memperoleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum, dengan rincian sebagai berikut:

1. KIA BV 93420 TS atas nama terpidana DANG QUOC HOI berebendera Vietnam dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 570/Pid.Sus/2020/PT.PBR tanggal 21 Desember 2020 dengan cara ditenggelamkan.

Baca Juga: Menlu Singapura Kunjungi Batam, Ini Agenda Kegiatannya

2. Kapal Motor Kurnia 09 BV 9796 TS atas nama terpidana NGUYEN HOANG DUNG berebendera Vietnam dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1428 K/Pid.Sus.LH/2016 tanggal 13 April 2016 dengan cara ditenggelamkan.

3. KIA TG 90496 TS atas nama terpidana LY VAN BANH berebendera Vietnam dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 38/Pid.Sus/2019/PT.PBR tanggal 30 Januari 2020 dengan cara dibakar.

4. KIA BV 93683 TS atas nama terpidana TRA THANH TUAN berebendera Vietnam dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 215/Pid.Sus/2019/PT.PBR tanggal 14 September 2018 dengan cara dibakar. ***

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x