NATUNATODAY - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kusnaidi menyampaikan Partai Politik masih memiliki waktu 2 hari lagi untuk melakukan perbaikan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Natuna.
"Tahapan pencermatan Daftar Calon Sementara mulai tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023 besok," ucapnya saat ditemui di Ruang Kerjanya Kantor KPU Kabupaten Natuna, Jalan Pramuka, Ranai, Kamis 10 Agustus 2023.
Menurut Ketua KPU, proses perbaikan Bacalon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akan ditutup pada hari Jumat 11 Agustus 2023 besok pada pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: Tampilan Lebih Elegan Akhirnya Lexus LM Siap Mengaspal di Indonesia, Yuk Intip Bocoran Harganya
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas Bacaleg, masih terdapat beberapa orang yang statusnya masih TMS meskipun jumlahnya tidak terlalu banyak.
"Ada 36 Bacaleg yang TMS dari 251 Bacaleg yang mendaftar di KPU Natuna, kebanyakan dari mereka salah saat upload, serta kurang jelas," tambahnya.
Dalam tahapan perbaikan berkas, Ketua KPU menjelaskan Partai Politik masih boleh melakukan perubahan nomor urut atau pindah dapil.