Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD, Ini 6 Tuntutan APPN Kepada Pemkab Natuna dan PT IKJ

- 19 Juni 2023, 15:29 WIB
Juru Bicara Aliansi Pemuda Peduli Natuna (APPN) Said Roni saat menyampaikan aspirasinya dalam RDP di Gedung DPRD Natuna -f/istimewa
Juru Bicara Aliansi Pemuda Peduli Natuna (APPN) Said Roni saat menyampaikan aspirasinya dalam RDP di Gedung DPRD Natuna -f/istimewa /

NATUNATODAY - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Natuna (APPN) menyampaikan aspirasi terkait kegiatan tambang pasir kuarsa.

Penyampaian aspirasi tersebut diakomodir oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Batu Hitam, Senin, 19 Juni 2023.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar didampingi Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik dan dihadiri oleh sebagian Anggota DPRD.

Baca Juga: Anggota DPR RI Ini Minta 63 Juta UMKM Jadi Prioritas Penguatan Ekonomi Melalui APBN 2024

Hadir juga pada paripurna ini Bupati Natuna, Wan Siswandi, Plh. Sekda Natuna, OPD terkait, Bea Cukai, Syahbandar, Perwakilan PT. Indoprima Karisma Jaya (IKJ) dan belasan anggota APPN.

Said Rony selaku Korlap APPN menyampaikan ada enam tuntutan yang disampaikan APPN ke Pemerintah Kabupaten Natuna dan PT IKJ.

Isi tuntutan tersebut adalah, meminta Pemkab Natuna membatalkan ijin tambang Pulau Subi, memprioritaskan tenaga lokal dalam kegiatan tambang, meminta transparansi PT IKJ terkait ijin eksploitasi, Amdal, jetty dan ekspor.

Baca Juga: HUT Ke 19 Kecamatan Pulau Laut Akan Berlangsung Meriah, Ada Hadiah 2 Unit Sepeda Motor

Selain itu, APPN juga menuntut peningkatan pajak daerah dari 10 persen menjadi 20 persen dari perusahaan tambang pasir kuarsa yang beroperasi di Natuna.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x