BPJS Ketenagakerjaan Natuna Gelar Sosialisasi Program ke Pekerja BPU di Mekar Jaya

- 26 Mei 2023, 21:37 WIB
Poto Bersama Kegiatan Sosialisasi Program BPJS ketenagakerjaan di Desa Mekar Jaya-f/istimewa/
Poto Bersama Kegiatan Sosialisasi Program BPJS ketenagakerjaan di Desa Mekar Jaya-f/istimewa/ /

NATUNATODAY - BPJS Ketenagakerjaan Natuna menggelar sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan Kepada Pekerja BPU serta penyerahan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 9 penerima bagi tenaga kerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bertempat di Gedung Pertemua Sebuton, Desa Mekar Jaya, Natuna, Jumat, 26 Mei 2023.

Giat kali ini mengusung tema "Saya Ingin Selamat, Kerja Keras Bebas Cemas". Kegiatan juga dihadiri oleh, Kepala BPJS ketenagakerjaan Natuna, Andry Fauzan, Kepala Cabang Bank Mandiri Natuna, fitrio Ginto, Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) BPJS ketenagakerjaan Natuna, Muhammad Zaki, Kades Mekar Jaya, Eko Sri Mulyanto, Ketua BPD, Tarmizi dan masyarakat setempat.

Dalam penyampaiannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Natuna, Andry Fauzan mengatakan, program Bukan Penerima Upah (BPU) tersebut ditujukan untuk para pekerja informal dan mandiri seperti pekerja bangunan, sopir taxi (angkot), buruh angkut pasar, tukang ojek, pedagang sayur, petani, nelayan dan lain sebagainya.

Baca Juga: Simak 6 Fakta Unik Penerbangan Wings Air Batam-Natuna-Batam

Baca Juga: Mulai 4 Juni Wings Air Terbang Batam-Natuna PP Setiap Hari

Andry Fauzan menerangkan, adapun syarat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah, hanya KTP dan Nomor HP dan pada saat mendaftar usia belum 65 tahun. Untuk pembayaran iuran bisa memanfaatkan Mobile Banking Bank Mandiri dimana sudah tersedia menu pembayaran BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat Desa Mekar Jaya
Penyerahan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat Desa Mekar Jaya
Para peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sedangkan untuk program jangka panjang yaitu, Jaminan Hari Tua (JHT) juga dapat dimanfaatkan bagi masyarakat Non Penerima Upah.

“BPJS Ketenagakerjaan ini adalah badan penyelenggara jaminan sosial yang ditunjuk oleh Negara atau pemerintah. Dimana, BPJS ini ada dua yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Untuk program kami di BPJS Ketenagakerjaan itu tergantung segmen. Kalau segmen pekerja formal itu ada empat (4) yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun dan ditambah satu lagi yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP, itu yang tanpa iuran,” jelas Andry Fauzan usai kegiatan sosialisasi tersebut.

Halaman:

Editor: Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x