Eko menjelaskan Tim Penyusun RPJMDes nantinya mempunyai kewajiban diantaranya, Penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota, Pengkajian keadaan desa, Penyusunan rancangan RPJMDes dan Penyempurnaan rancangan RPJMDes.
Baca Juga: Buruan Daftar UKW Gratis Fasilitasi Dewan Pers Untuk Wartawan di 5 Provinsi, Berikut Google Formnya
Selanjutnya, Eko meminta kepada tim yang telah dibentuk agar dapat bekerja secara maksimal, saling berkoordinasi dan bekerjasama, sehingga dapat membawa kemajuan desa kedepan.
"Marilah kita bersama-sama berbuat untuk desa. Ide dan masukan dari bapak ibu sangat kita butuhkan. Berikanlah ide yang terbaik demi kemajuan desa kita," pintanya. ***