NATUNATODAY.com - Pemerintah Desa Mekar Jaya, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna membentuk Tim Penyusun RPJMDes yang terdiri sebanyak 11 orang, bertempat di Kantor Desa Mekar Jaya, Senin, 6 Maret 2023.
Pembentukan Tim Penyusun RPJMDes ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 114 Tahun 2014 tentang pembangunan desa.
Kepala Desa Mekar Jaya, Eko Sri Mulyanto dalam pemaparannya menyebutkan pembentukan Tim Penyusun RPJMDes ini melibatkan sebanyak 11 orang dari berbagai profesi pekerjaan, mulai dari Bidang Pendidikan, Nelayan, Pertanian, Keagamaan dan Pemuda-pemudi desa setempat.
Baca Juga: Beginilah Kondisi Kemudi Dua KAL Sengiap dan Pulau Bunguran Saat Dikuasai Anak-anak PAUD
"Tentunya dalam pembentukan Tim Penyusun RPJMDes ini kita libatkan semua pihak. Sehingga dalam mengusulkan pembangunan Desa Mekar Jaya kedepan terwakili dari semue masyarakat," sebutnya.
Adapun masa kerja dari Tim Penyusun RPJMDes ini, yaitu selama periode kepala desa terpilih periode 2023-2029 atau selama 6 tahun.