Genjot PAD Pemkab Natuna Gelar FGD Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

- 21 Februari 2023, 11:38 WIB
Sejumlah Kepala OPD saat mengikuti kegiatan FGD-f/Istimewa
Sejumlah Kepala OPD saat mengikuti kegiatan FGD-f/Istimewa /

Suryanto menyebut, restrukturisasi dan integritas pajak daerah ditujukan untuk mengurangi administratif dan biaya kepatuhan serta optimalisasi pemungutan.

"Sedangkan skema opsi ditujukan untuk penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan," tuturnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan Sebelas Duta Besar Negara Sahabat, Ini Daftarnya

Sementara, kata Suryanto, untuk retribusi daerah berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD dari 15 pelayanan retribusi di restrukturisasi menjadi 5 layanan umum.

"Retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir ditepi jalan umum, pasar dan pengendalian lalu lintas," ucap Suryanto. ***

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x