Bupati Natuna Naikan Pajak MBLB Pasir Kuarsa Hingga 14 Persen, Potensi Penerimaan Tembus Rp80 Miliar

19 Februari 2024, 11:06 WIB
Bupati Natuna Naikan Pajak MBLB Pasir Kuarsa Hingga 14 Persen, Potensi Penerimaan Tembus Rp80 Miliar -f/istimewa /

NATUNATODAY - Bupati Natuna, Wan Siswandi menyebut, perusahaan pertambangan pasir kuarsa akan mengekspor satu juta kubik pasir kuarsa di tahun 2024.

Hal ini diungkapkan Siswandi saat memimpin apel 17 Hari Bulan dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, di Halaman Kantor Bupati Natuna, Senin, 19 Februari 2024.

Siswandi menuturkan, bahwa tahun lalu perusahaan pertambangan hanya mengekspor 500 ribu kubik dari hasil pertambangan pasir kuarsa.

"Diharapkan dengan bertambahnya pajak pertambangan ini dapat menumbuhkan ekonomi masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Diskominfo Natuna Raih Penghargaan Kepatuhan Penyampaian LHKPN dan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah

Menurut Siswandi, dari pajak tersebut Pemerintah Daerah (Pemda) Natuna akan menerima pajak sekitar Rp80 Miliar lebih.

Siswandi juga menegaskan, bahwa pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tahun ini sudah naik 14 persen.

“Kanaikan pajak ini telah tertuang dalam peraturan daerah (Perda) Natuna,” ujar Siswandi.

Diketahui, saat ini perusahaan tambang pasir kuarsa yang sudah beroperasi di Natuna yakni, PT. Indoprima Karisma Jaya (IKJ).

Baca Juga: Pemilu Berjalan Aman dan Lancar, Ini Kata Bupati Natuna

Selain itu, dua akan ada dua perusahaan yang akan beroperasi di desa Binjai, Kecamatan Bunguran Barat, dan desa Kelarik, Kecamatan Bunguran Utara.***

Editor: Dani Ramdani

Tags

Terkini

Terpopuler