7 Poin Penting dalam UU Desa yang Baru Disahkan oleh DPR RI, Kades BPD dan Perangkat Full Senyum!

- 29 Maret 2024, 15:06 WIB
Revisi UU Desa, Baleg DPR Sepakati Masa Jabat Kades 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode
Revisi UU Desa, Baleg DPR Sepakati Masa Jabat Kades 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode /

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengungkapkan salah satu poin krusial yang disepakati yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.

"Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR," pungkasnya.**

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x