Tegas! KPK Ingatkan Hal Ini Untuk Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara Jelang Hari Raya Idul Fitri

- 27 Maret 2024, 22:17 WIB
Ilustrasi Gratifikasi untuk Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara -f/istimewa
Ilustrasi Gratifikasi untuk Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara -f/istimewa /

Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Baca Juga: Vidi Aldiano Isi Lagu Iklan Shopee Garansi Tepat Waktu, Warganet Geger

Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.

Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Baca Juga: Vidi Aldiano Isi Lagu Iklan Shopee Garansi Tepat Waktu, Warganet Geger

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat [email protected].***

Halaman:

Editor: Dani Ramdani

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x