Ini Intruksi Mendagri ke Seluruh Pemda Terkait Pembayaran THR dan Gaji 13

- 16 Maret 2024, 18:50 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian -f/istimewa
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian -f/istimewa /

NATUNATODAY - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2024.

Intruksi tersebut dia sampaikan saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta dilansir Natuna Today dari website resmi Kemenpan RB pada Sabtu, 16 Maret 2024.

Menteri Tito mengatakan pemberian THR dan gaji 13 bagi lingkungan pemerintah daerah juga wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Menteri Tito pun berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut dari kebijakan THR dan gaji 13 di tingkat daerah.

Baca Juga: Hari Kedua Sekolah Lapang Mangrove BRGM dan Lanud RSA, 2 Praktisi Hadir Sebagai Narasumber

"Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2024, maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD sehingga tetap dapat dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024,” pungkas Mendagri.

Dutempat yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran bagi gaji 13 mencapai Rp 50,8 triliun dengan total Anggaran Rp99,5 Triliun.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x