Lulusan SLTA Bisa Mendaftar, Ini Tahapan dan Syarat Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024

- 12 Desember 2023, 07:50 WIB
Kantor KPU -f/istimewa
Kantor KPU -f/istimewa /

NATUNATODAY - Pendaftaran Anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pemilu 2024 akan dibuka Desember ini. 

Terkait pendaftarannya meliputi beberapa tahapan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 akan dimulai pada 11 Desember 2023. Selanjutnya, penetapan anggota KPPS rencananya dilakukan pada 24 Januari 2024. 

Tahap-tahap pembentukan Anggota KKPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Pemilu 2024 :

Baca Juga: Bersiap Jadi KPPS Pemilu 2024, Ketua KPU Natuna Ungkap Besaran Gaji dan Masa Kerja

Menurut Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan.

Berikut tahap kegiatan seleksinya:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS (11-15 Desember 2023)
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS (11-20 Desember 2023)
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS (11-22 Desember 2023)
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS (23-25 Desember 2023)
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS (23-28 Desember 2023)
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS (29-30 Desember 2023)
  • Penetapan anggota KPPS ( 24 Januari 2024)
  • Pelantikan Anggota KPPS ( 25 Januari 2024)
  • Masa Kerja KPPS (25 Januari 2024-25 Februari 2024)

Halaman:

Editor: Erwin Johanes Simanungkalit


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x