Permintaan Dede Yusuf Terkait Nasib Guru dan Honorer Tenaga Kependidikan Usai UU ASN Disahkan

- 2 November 2023, 10:41 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR dengan Sekretariat Nasional Pewayangan Indonesia (Senawangi) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 November 2023/DPR RI/
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf Macan Effendi saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR dengan Sekretariat Nasional Pewayangan Indonesia (Senawangi) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 November 2023/DPR RI/ /

NATUNATODAY - DPR secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) beberapa waktu lalu.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi berkomitmen akan mengawal rancangan turunan regulasi agar pada implementasinya tidak melahirkan polemik berkepanjangan.

Pernyataan ini disampaikannya usai mengikuti agenda Dialektika Demokrasi dengan tema 'Implementasi RUU ASN Usai Disahkan DPR' di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.

Salah satu yang menjadi sorotannya adalah nasib guru dan tenaga kependidikan honorer.

Baca Juga: Anggota DPR RI Ungkap Keuntungan UU ASN Bagi Guru Agama, Ini Alasannya

"Kami, Komisi X, melihat pentingnya bagaimana negara membuat sebuah manajerial tentang rekrutmen yang lebih efektif. Karena komisi kami adalah mengurusi pendidikan, kami berharap pemerintah lebih cermat menyelesaikan peraturan pemerintah (dari UU ASN) dengan saling melakukan sinkronisasi regulasi antar lembaga. Kami ingin guru memperoleh kelayakan," ungkap Dede kepada Parlementaria.

Sebab itu, Politisi Fraksi Partai Demokrat itu meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk bersinergi demi memastikan terbentuknya payung hukum yang komprehensif.

Tanpa upaya tersebut, sebutnya, kepastian status sekaligus kesejahteraan guru dan tenaga pendidik honorer tidak akan terjadi. 

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah