UU ASN Disahkan, Benarkah PPPK Akan Terima Jaminan Pensiun?

- 8 Oktober 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi PPPK.
Ilustrasi PPPK. /Antara/Nova Wahyudi/

NATUNATODAY - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan menjadi Undang-Undang.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.

Sejumlah pasal dalam UU ASN membahas isu-isu penting terkait kesetaraan hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berikut lima poin penting UU ASN yang telah resmi disahkan.

Dalam UU ASN menciptakan kesetaraan hak antara PNS dan PPPK seperti tertuang dalam Pasal 21 Bab VI tentang Hak dan Kewajiban.

Baca Juga: Lirik Lagu Sis-sia Mengharap Cintamu - Gustrian Geno Telah Ditonton 43 Juta Kali di Youtube

Pasal 21 ayat 1 berbunyi, pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.

Pemuhan hak-hak tersebut terdiri dari penghargaan dan pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.

"Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas: (a) jaminan kesehatan; (b) jaminan kecelakaan kerja; (c) jaminan kematian; (d) jaminan pensiun; dan (e) jaminan hari tua," bunyi pasal 21 ayat 6 dikutip dari Salinan Draft RUU ASN, Minggu, 8 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x