Siap-siap ASN Dapat Mengisi Jabatan di Lingkungan TNI-Polri dan Sebaliknya

- 8 Oktober 2023, 13:42 WIB
Siap-siap ASN Dapat Mengisi Jabatan di Lingkungan TNI-Polri dan Sebaliknya -f/Istimewa
Siap-siap ASN Dapat Mengisi Jabatan di Lingkungan TNI-Polri dan Sebaliknya -f/Istimewa /

NATUNATODAY - Salah satu Point penting dalam UU ASN yang baru saja disahkan DPR adalah mengenai ASN diperbolehkan mengisi jabatan di lingkungan TNI dan Polri, dan sebaliknya TNI maupun Polri boleh mengisi jabatan ASN.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 20 ayat 1, yang tertera dalam Bab V Bagian Ketiga tentang Jabatan Nonmanajerial.

Prajurit TNI ataupun anggota Polri dapat menduduki jabatan di lingkungan ASN, namun hanya untuk jabatan tertentu.

"Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:(a) prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan (b) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 19 Ayat 2.

Baca Juga: UU ASN Disahkan, Benarkah PPPK Akan Terima Jaminan Pensiun?

Pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat dan diatur dalam UU tentang TNI dan UU tentang Kepolisian RI yang ketentuannya lebih lanjut akan diatur dalam PP.

Dalam pasal tersebut dibunyikan pengisian jabatan TNI dan Kepolisian RI oleh ASN dan sebaliknya bertujuan agar ASN, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian RI memiliki keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan karirnya berdasarkan Sistem Merit. ***

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x