Disinggung Terjebak Rutinitas Urusin SPJ, Ini Arahan Presiden Jokowi Terkait Kinerja ASN

- 4 Oktober 2023, 07:40 WIB
Disinggung Terjebak Rutinitas Urusin SPJ, Ini Arahan Presiden Jokowi Terkait Kinerja ASN -f/istimewa
Disinggung Terjebak Rutinitas Urusin SPJ, Ini Arahan Presiden Jokowi Terkait Kinerja ASN -f/istimewa /

NATUNATODAY - Presiden Joko Widodo mendorong agar ekosistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dapat memacu individu untuk berkinerja baik sehingga mampu menghasilkan prestasi dan inovasi yang baik pula.

Untuk itu, Presiden memandang perlu adanya tolok ukur dan apresiasi yang jelas dalam setiap pekerjaan yang dilakukan.

“Ini tugas dari Pak Sekda provinsi, kabupaten, dan kota, tugas sesmen, sekjen di kementerian dan lembaga. Saya sering, sudah menyampaikan ke Pak MenPANRB harus ada tolok ukur yang jelas, harus ada reward yang jelas, orientasi jangan sampai kerja sampai tengah malam,” kata Presiden saat membuka Rapat Kerja Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tahun 2023 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.

Lebih jelas, Presiden menyebut bahwa tolok ukur tersebut harus mengacu pada program pemerintah, seperti pertumbuhan ekonomi nasional, pengendalian inflasi, dan pengentasan kemiskinan. Dengan tolok ukur tersebut, Presiden berharap orientasi kerja ASN menjadi lebih terukur.

Baca Juga: Warga Hilang Saat Mencari Madu Ditemukan Tim SAR Natuna dalam Kondisi Selamat

"Ini yang dibutuhkan memang, bukan terjebak pada rutinitas harian yang SPJ, SPJ, SPJ, prosedur, prosedur. Itu Pak Menpan harus dirumuskan setelah Undang-Undang ASN jadi, sehingga kita berubah betul karena dunia sekarang ini berubahnya sangat cepat sekali," jelasnya.

Tidak hanya ekosistem, Presiden juga menilai perlu adanya perubahan pada karakter sumber daya manusia (SDM) di dalamnya. Kepala Negara pun mendorong para ASN untuk lebih adaptif dan inovatif dalam menghadapi perubahan situasi global yang sangat cepat.

"Regulasi baik itu undang-undang, permen (peraturan menteri), perda (peraturan daerah), nanti ada peraturan dinas, peraturan menteri, ada peraturan dirjen itu kurangi karena sekarang ini butuh fleksibilitas yang tinggi, butuh kelincahan karena perubahan akan sangat cepat sekali," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x