MenpanRB Terbitkan Edaran Disiplin Bagi PPPK

- 19 Juni 2023, 18:52 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas -f/istimewa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas -f/istimewa /

NATUNATODAY - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan terikat aturan seperti yang diterapkan bagi ASN.

.

Hal ini akan diterapkan setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran mengenai disiplin bagi PPPK.

Azwar Anas menyampaikan, secara umum karena PPPK adalah bagian dari aparatur sipil negara atau ASN, dasar hukum yang mengatur disiplin pun sama.

Baca Juga: Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD, Ini 6 Tuntutan APPN Kepada Pemkab Natuna dan PT IKJ

“Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap instansi pemerintah diharapkan menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai karakteristik setiap instansi,” ujar Menteri Anas dikutip Natuna Today dari website resmi MenpanRB, Senin, 19 Juni 2023.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 11/2023 tentang Disiplin PPPK.

Ketentuan disiplin tersebut harus memuat substansi dari norma yang mengatur mengenai kewajiban sebagaimana tertuang dalam UU No. 5/2014 tentang ASN.

Baca Juga: Anggota DPR RI Ini Minta 63 Juta UMKM Jadi Prioritas Penguatan Ekonomi Melalui APBN 2024

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x