Dalam penetapan tersangka menurut Mahfud MD, pihak Kejaksaan tentunya sudah mempertimbangkan termasuk mengenai alat bukti dan keyakinan atas bukti-bukti tersebut.
"Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka," terangnya.
Baca Juga: Berbahaya! Batu Kerikil Berserakan Di Sepanjang Jalan Soekarno Hatta Sampai Jemengan
Terakhir Mahfud MD menegaskan, jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum.
"Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," pungkasnya. ***