Menkominfo Johnny Plate Ditetapkan Tersangka Oleh Kejagung, Mahfud MD Keluarkan Pernyataan Ini

- 18 Mei 2023, 11:10 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD -f/istimewa
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD -f/istimewa /

NATUNATODAY - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengeluarkan pernyataan terkait penetapan tersangka dan penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.

"Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Menkominfo Johnny G Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum," tulisnya sebagaimana dikutip Natuna Today dari akun Instagram Pribadinya @mahfudmd pada Kamis, 18 Mei 2023.

Menurut Mahfud MD kasus yang menimpa Johnny G Plate sudah cukup lama digarap oleh Kejaksaan dengan sangat hati-hati.

"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tuduhan politisasi," tambahnya.

Baca Juga: Cen Sui Lan Resmikan Jembatan Gantung Kerandin-Pekake Senilai Rp7 Miliar di Kabupaten Lingga

Selanjutnya menepis anggapan bahwa penetapan tersangka tersebut adalah imbas dari arah Politik NasDem, Mahpud MD memastikan tidak ada politisasi hukum dalam penanganan perkara tersebut.

"Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik," ungkap Mahfud MD.

Dalam penetapan tersangka menurut Mahfud MD, pihak Kejaksaan tentunya sudah mempertimbangkan termasuk mengenai alat bukti dan keyakinan atas bukti-bukti tersebut.

"Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka," terangnya.

Baca Juga: Berbahaya! Batu Kerikil Berserakan Di Sepanjang Jalan Soekarno Hatta Sampai Jemengan

Terakhir Mahfud MD menegaskan, jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum.

"Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," pungkasnya. ***

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x