NATUNATODAY - Komisi II DPR RI memungkinan pembentukan Panitia Kerja (Panja) terkait penyelesaian permasalahan pegawai pemerintah non-pemerintah sipil (Non-ASN) atau honorer.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Aminurokhman, ia menyebutkan Panitia Kerja (Panja) Tenaga Honorer dimungkinkan untuk dibentuk di komisinya.
Kemungkinan tersebut menurut Aminurokhman menanggapi kabar tenaga honorer akan dihapuskan pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau memang diperlukan panja, saya kira Komisi II akan melakukan hal itu,” ucap Aminurokhman dalam keterangan dikutip dari situs resmi DPR RI, Sabtu 29 April 2023.
Baca Juga: Ketua Komisi Pendidikan Dewan Pers: Tugas Jurnalis adalah Laku Moral
Ia menegaskan bahwa Komisi II DPR juga membuka peluang pembentukan panitia khusus (pansus) guna menyelesaikan masalah tenaga honorer.