KPK Menetapkan 6 Orang Tersangka OTT Walikota Bandung, Berikut Nama dan Peran Masing-masing

- 17 April 2023, 00:11 WIB
Konferensi pers OTT KPK Walikota Bandung -f/istimewa
Konferensi pers OTT KPK Walikota Bandung -f/istimewa /

NATUNATODAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Walikota Bandung.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat melakukan konfirmasi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 15 April 2023 malam.

Nurul Ghufron menyampaikan, keenam tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi suap dalam proyek pengadaan CCTV dan ISP (Internet Service Provider) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemkot Bandung.

Baca Juga: KPK Ungkap Modus Walikota Bandung Terima Suap Program Bandung Smart City

Keenam tersangka adalah, Yana Mulyana, Walikota Bandung periode 2022 sampai dengan sekarang, Dadang Darmawan, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Khairul Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Benny, Direktur PT SMA, Sony Setiadi, CEO PT CIFO, Andreas Guntoro, Manager PT SMA.

Selanjutnya Nurul Ghufron menjelaskan, kepada para tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"BN, SS dan AG sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13," terang Nurul Ghufron.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x