Presiden Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Buka Bersama, Ini Alasannya

25 Maret 2023, 08:47 WIB
Presiden Joko Widodo -f/istimewa/Dok Sekretariat Presiden /

NATUNATODAY.com - Pegawai Pemerintah dilarang melaksanakan buka bersama (bukber).

Larangan tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki Ramadhan 1444 H.

Arahan Presiden Joko Widodo ini dikeluarkan Rabu, 22 Maret 2023 dalam bentuk surat Sekretaris Kabinet Indonesia nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Baca Juga: Pemerintah Majukan Cuti Bersama Idul Fitri dan Minta Pengusaha Bayar THR Lebih Awal, Cek Tanggalnya

Secara tegas surat itu berisi arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama dan diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Dalam surat tersebut arahan Presiden Jokowi ini ditujukan untuk pegawai pemerintah seperti para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, hingga Kepala Badan/Lembaga.

Terdapat tiga poin yang dijelaskan Presiden Jokowi dalam arahannya tersebut. Berikut adalah rinciannya.

Baca Juga: DPRD dan Pemkab Natuna Sepakat Bahas 5 Ranperda Baru, Salah Satunya Penyertaan Modal di BRK Syariah

Kesatu, Penanganan Covid-19 saat ini menurut Presiden Jokowi masih dalam tahap transisi dari pandemi menjadi endemi. Karena hal itu, segala tindakan masih harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

Kedua, Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada gubernur, bupati, dan wali kota.

Baca Juga: Gubernur Ansar Ahmad Bertemu Kajati Kepri, Ini Yang Dibahas

Selanjutnya dalam arahannya tersebut, Jokowi juga meminta agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. ***

Editor: Dani Ramdani

Tags

Terkini

Terpopuler