Tersangka dipersangkakan pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Junto 75E undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***