Gerak Cepat Polres Natuna, Tangkap 1 Orang Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

- 27 Mei 2024, 18:40 WIB
Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Apridony bersama dengan Kapolsek Bunguran Barat Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu, Kasihumas Polres Natuna Aipda David Arviad, Senin, 27 Mei 2024.
Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Apridony bersama dengan Kapolsek Bunguran Barat Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu, Kasihumas Polres Natuna Aipda David Arviad, Senin, 27 Mei 2024. /

Tersangka dipersangkakan pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Junto 75E undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah