Gerak Cepat Polres Natuna, Tangkap 1 Orang Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

- 27 Mei 2024, 18:40 WIB
Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Apridony bersama dengan Kapolsek Bunguran Barat Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu, Kasihumas Polres Natuna Aipda David Arviad, Senin, 27 Mei 2024.
Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Apridony bersama dengan Kapolsek Bunguran Barat Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu, Kasihumas Polres Natuna Aipda David Arviad, Senin, 27 Mei 2024. /

 

NATUNATODAY (NATUNA) – Polres Natuna lakukan Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur (sesame jenis) yang dipimpin oleh Kapolres Natuna melalui Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Apridony bersama dengan Kapolsek Bunguran Barat, Iptu Stepvanus Arperd Rikumahu, Kasihumas Polres Natuna Aipda David Arviad, Senin, 27 Mei 2024.

 

Kasatreskrim Polres Natuna AKP Apridony, S.H., M.H mengatakan Terbongkarnya kasus ini berkat laporan dari keluarga korban. Ada 5 laporan korban kepada Polres Natuna.

 

“Tersangka berinisial IMB (28) Tahun tersebut adalah seorang oknum guru PNS yang ada di Kabupaten Natuna. Modus kejadian bermula saat tersangka mengajak korban untuk membeli peralatan sekolah, lalu tersangka mengajak korban ke salah satu hotel dan tersangka langsung melakukan perbuatan bejatnya," jelas Kasatreskrim Polres Natuna kepada awak media.

 

Korban  semuanya masih anak dibawah umur dan berstatus pelajar. Kejadian pertama berlangsung pada tahun 2021 dan korbannya masih pelajar SMP. Adapun TKPnya berada di rumah tersangka.

Baca Juga: Komisi II dan Pemerintah Setujui RUU 27 Kabupaten Kota Dibawa ke Paripurna

Tersangka dipersangkakan pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Junto 75E undang-undang republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang republik Indonesia nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah