Dampingi Bupati, Kepala BPP Natuna Pastikan Relokasi Rumah Longsor Serasan Akan Dilengkapi Fasilitas Umum

- 17 September 2023, 08:19 WIB
Kepala Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Kabupaten Natuna, Hikmatul Arif (kanan) ikut mendampingi Bupati Natuna saat meninjau progres pembangunan rumah untuk relokasi korban Bencana Longsor Serasan -f/dani-natunatoday
Kepala Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Kabupaten Natuna, Hikmatul Arif (kanan) ikut mendampingi Bupati Natuna saat meninjau progres pembangunan rumah untuk relokasi korban Bencana Longsor Serasan -f/dani-natunatoday /

NATUNATODAY - Kepala Badan Pengelola Perbatasan (BPP) Kabupaten Natuna, Hikmatul Arif ikut mendampingi Bupati Natuna saat meninjau progres pembangunan rumah untuk relokasi korban Bencana Longsor Serasan, Sabtu, 16 September 2023.

Disela-sela kunjungannya tersebut Hikamtul Arif mengecek salah satu bangunan rumah yang dikerjakan oleh perusahaan BUMN itu.

Menurut Hikamtul Arif, selain bangunan rumah di lokasi relokasi rumah warga terdampak longsor Serasan juga akan dilengkapi dengan fasilitas lain seperti drainase, fasilitas umum (Fasum) seperti mushala, balai pertemuan serta gedung sekolah dasar.

Baca Juga: Tinjau Pembangunan Kolam Renang Tanjung Setelung, Kadis PMD: Hasilnya Sangat Memuaskan

Menghabiskan anggaran sekitar Rp52 Miliar, komplek bangunan yang nantinya akan menjadi tempat hunian tetap bagi para korban terdampak, diharapkan dapat selesai tepat waktu sehingga warga dapat segera menempatinya.

Paska bencana longsor, di Serasan menurut Hikmatul Arif ada beberapa proyek strategis yang dilakukan oleh pemerintah pusat baik melalui dana APBN dan langsung Instruksi Presiden.

Hikmatul Arif menjelaskan pada tahun 2023 dukungan proyek infrastruktur di Kawasan Perbatasan Lokpri Serasan melalui kementrian PUPR diantaranya pengadaan mebeler PLBN Serasan, Penanganan Jalan di Serasan serta Penyiapan 100 unit hunian tetap serta fasilitas sosial dan umum lainnya. ***

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x