Baca Juga: Pulau Bawah Objek Wisata Berkelas Dunia di Kepulauan Anambas
Harap diperhatikan resiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran, Perahu Nelayan kecepatan angin lebih dari 15 Knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 meter, Kapal Tongkang kecepatan angin lebih dari 16 Knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 meter.
Kapal Tongkang kecepatan angin lebih dari 21 Knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 meter, Kapal Ukuran Besar seperti Kapala Kargo atau Kapal Pesiar kecepatan angin 27 Knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 meter.
Menyikapi kondisi tersebut BMKG menghimbau kepada masyarakat yang tinggal dan beraktifitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap waspada. ***