"Kita kejar kapal Cantrang tersebut,awalnya mereka tidak mau berhenti, setelah di kejar, akhirnya mereka berhenti juga dan saya katakan kepada mereka untuk segera menjauh dari pulau Subi," ujar Hadi Chandra.
Baca Juga: PT Sarana Bandar Nasional Anak Perusahaan PELNI Salurkan Bantuan Untuk Korban Longsor Serasan
Lebih lanjut, Hadi Chandra sangat menyesalkan tindakan aksi kapal cantrang melakukan aktikfitas dibawah 30 mil bahkan sampai 11 mil dari daratan Subi. Ia katakan, selama ini jeritan nelayan tempatan yang menyatakan hilang rumpon nya bisa saja akibat ulah kapal cantrang tersebut.
Ketua DPD II Golkar Kabupaten Natuna, Hadi Chandra, kapal Cantrang tersebut sudah melakukan tindakan Ilegal,dimana jarak penangkapan ikan tidak sesuai peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia no 18 tahun 2021 yaitu Kawasan laut Natuna yang masuk dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat dengan WPPNRI 711 masuk Kawasan perairan dangkal, merupakan perairan dengan kedalaman paling dalam 200 meter (dua ratus meter) meliputi perairan selat Karimata,Laut Natuna Utara dan Laut Cina Selatan. ***