Sebab menurutnya, RPJMDes merupakan pegangan utama dalam menentukan arah kebijakan selama 6 tahun kedepan dengan mempertimbangkan kondisi objektif desa dan prioritas pembangunan kabupaten.
"RPJMDes ini wajib kita laksanakan. Arah dan Kebijakan kepala desa tentunya tidak terlepas dari dukungan bapak ibu semua," pungkasnya.***