Berbekal Kegiatan Fiktif Kades dan Perangkat Desa di Anambas Rampok Uang Negara Hampir Rp927 Juta

9 Juni 2023, 07:20 WIB
Berbekal Kegiatan Fiktif Kades dan Perangkat Desa di Anambas Rampok Uang Negara Hampir Rp927 Juta -f/istimewa /

NATUNATODAY - Berkas korupsi penggunaan anggaran Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2019 dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan akan dilimpahkan.

Hal ini diketahui saat Humas Polres Kepulauan Anambas Polda Kepri melakukan rilis berita terkait kasus tersebut, Kamis, 8 Juni 2023.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto melalui Kasi Humas Polres Kepulauan Anambas, Iptu Raja Vindho V menginformasikan bahwa kasus korupsi itu telah menetapkan dua orang pria berinisial (R) sebagai tersangka 1 (satu) yang merupakan Kades Ulu Maras dan (AR) sebagai tersangka 2 (dua) yang menjabat sebagai kasi kesra / ketua TPK Desa Ulu Maras.

Baca Juga: Bupati Natuna Pilih Zaharuddin Jadi Direktur PDAM Tirta Nusa, Ini Pesan Kabag Ekonomi

"Kami telah menetapkan 2 orang pria berinisial (R) dan (AR) sebagai tersangka pada beberapa bulan lalu setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," ucapnya.

Diketahui bahwa APBDES Ulu Maras pada tahun 2019 berjumlah senilai Rp3 Miliar lebih, anggaran tersebut terdiri dari Pendapatan asli desa sebesar Rp3,4 Juta, Pendapatan transfer sebesar Rp2,6 Miliar, Alokasi dana desa Rp1,7 Miliar, Penerimaan pembiayaan sebesar Rp45 Juta dan Silpa tahun sebelumnya sebesar Rp45,6 Juta.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim ditemukan adanya peristiwa Pidana di Desa Ulu Maras Kecamatan Jemaja Timur Kabupaten Kepulauan Anambas dengan menggunakan APDES Ulu Maras Tahun 2019 yang dilakukan oleh ke dua tersangka (R) dan (AR).

Baca Juga: Hari Ini 7 Kapal Yacht Tiba, Akan Ada Gala Dinner dan Atraksi Seni di Natuna Dive Resort

"Penggunaan Anggaran diluar APBDES sebesar Rp370 Juta, Pembayaran Honorarium yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp57,5 Juta, Pertanggung jawaban fiktif sebesar Rp65,8 Juta dan Hasil kegiatan tidak dapat dimanfaatkan sebesar Rp433,6 Juta," terang Kasi Humas.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian berupa beberapa dokumen yang telah disita dan ditetapkan penyitaannya di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang.

Dikatakan juga, menurut Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri akibat dari perbuatan tersangka tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp927,8 Juta.

Baca Juga: Warga Resah Lokasi Rencana Pembangunan Asphalt Mixing Plant Dekat dengan Permukiman Warga

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 orang saksi dan 4 orang ahli (Ahli Desa, Ahli Kontruksi, Ahli Keuangan Dan Ahli Pidana).

Adapun Modus Operandi tersangka (R) Kepala Desa Ulu Maras sejak dalam proses perencanaan APBDes sudah memiliki niat (Mensrea) untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi maupun moral dari anggaran desa.

"Menunjuk orang-orang yang dapat mengendalikan / diperintahkan kades, Membuat kebijakan yang menguntungkan orang lain dan menguntungkan diri sendiri (Rencana Anggaran Biaya), Memegang dan membayarkan Keuangan Desa, Membuat laporan pertanggung jawaban fiktif," sambung Kasihumas.

Baca Juga: Tampil Lebih Modern Berikut Fitur dan Harga Toyota All New Agya 2023

Perbuatan tersangka (R) tersebut dibantu oleh Kasi Kesra (AR) yang juga merangkap sebagai ketua TPK, yang mana kasi kesra yang juga merangkap sebagai Ketua TPK ada mengelola keuangan Desa dan mengambil keuntungan untuk dirinya sendiri serta membantu untuk membuat laporan pertanggung jawaban fiktif atas perintah tersangka (R) Kades.

"Terhadap ke 2 (dua) Tersangka (R) dan (AR) melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan Ancaman Pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," jelas Kasihumas.

Kemudian, Kasihumas mengatakan kasus tindak pidana korupsi merupakan kasus yang sangat merugikan negara, mengakibatkan lambatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya kemiskinan serta ketimpangan pendapatan dan dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu wilayah.

Baca Juga: Setelah Gubernur dan Bupati, Kini Giliran DPRD Siap Dukung Penuh Natuna Anambas Lepas dari Provinsi Kepri

Oleh karena itu, Satreskrim Polres Anambas akan gencar memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya, tak lupa pula Ucapan Terimakasih dari Kapolres Anambas, AKBP Apri Fajar Hermanto, melalui Kasihumas Kepada Masyarakat yang telah memberikan informasi adanya praktek Korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum ini, juga terima kasih dan apresiasi kepada personel Polres Kepulauan Anambas khususnya Satreskrim Polres Anambas, atas kerja keras serta upayanya dalam mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga kasus tersebut dapat ditangani dan saat ini sudah berstatus P21 dan hari ini akan dilaksanakan Tahap 2 yaitu menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Anambas. ***

Editor: Dani Ramdani

Tags

Terkini

Terpopuler