Jelang Idul Fitri 1445 H Pendamping Proses Produk Halal dan LP3H dapat Insentif, Ini Jumlahnya!

- 8 April 2024, 20:55 WIB
Gedung Kantor BPJPH Kemenag di Jakarta
Gedung Kantor BPJPH Kemenag di Jakarta /

NATUNATODAY - Menjelang datangnya Idulfitri 1445 H/2024 M, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mencairkan insentif untuk Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan biaya Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

Kepala BPJPH Kemenag M.Aqil Irham menyampaikan, besaran insentif yang dicairkan mencapai lebih dari 81 miliar rupiah. "Alhamdulillah, BPJPH telah mencairkan uang insentif bagi Pendamping Proses Produk Halal dan juga biaya LP3H dengan jumlah total Rp81.434.175.000," kata Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu, 7 April 2024.

"Jumlah tersebut terdiri atas insentif P3H sebesar Rp69.800.700.000 dan biaya LP3H sebesar Rp11.633.475.000, yang dibayarkan berdasarkan kinerja para P3H yang menghasilkan output diterbitkannya sebanyak 465.338 sertifikat halal," terang Aqil menjelaskan.

Aqil mengatakan, insentif P3H dan biaya LP3H merupakan komponen dalam pembiayaan sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self declare. Pencairan insentif ini didasarkan pada kinerja P3H dan LP3H dalam proses pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji Ditutup 5 April Kuota Jemaah Reguler Terpenuhi, Segini Jumlahnya

Sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan, insentif P3H dan biaya LP3H akan dibayarkan BPJPH bila tugas pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku UMK telah selesai dilaksanakan. Ini dibuktikan dengan terbitnya sertifikat halal atas produk UMK tersebut.

"Atas nama BPJPH, saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh LP3H dan P3H yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia atas kinerjanya dalam membantu pelaku UMK bersertifikat halal," imbuhnya.

Pembayaran insentif P3H dan biaya LP3H dilakukan dalam beberapa tahap mulai 21 Februari 2024 hingga 4 April 2024."Inj menyesuaikan dengan pengajuan invoice oleh LP3H kepada BPJPH," ungkap Aqil Irham.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani

Sumber: Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x