RPP Turunan UU ASN: PPK Dilarang Melibatkan Honorer

- 20 Maret 2024, 23:45 WIB
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto umumkan pelaksanaan Seleksi CASN Periode I pada minggu ke-3 bulan Maret.
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto umumkan pelaksanaan Seleksi CASN Periode I pada minggu ke-3 bulan Maret. /bkn.go.id

NATUNATODAY - Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto dalam pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN turunan dari Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatakan dalam RPP Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan masukan terkait beberapa tugas dan fungsi BKN.

"Kami merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN,”terang Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam pembahasan RPP Manajemen ASN turunan dari Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pembahasan ini dilaksanakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu, 13 Maret 2024 di Gedung DPR RI Jakarta, bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Haryomo menambahkan bahwa BKN telah membuat rumusan delegasi peraturan, tugas, dan fungsi yang diberikan kepada BKN yaitu terkait dengan:

Baca Juga: Jadwal Waktu Shalat dan Imsak untuk Wilayah Ranai dan Sekitarnya 20 Maret 2024

  1. Nomor Induk Pegawai secara Nasional
  2. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pimpinan tinggi
  3. Tata cara pemberian cuti
  4. Tingkat dan jenis hukuman disiplin, penjatuhan hukuman disiplin, kewajiban masuk kerja, dan menaati ketentuan jam kerja
  5. Kewenangan pejabat yang berwenang menghukum
  6. Tata cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan hukuman disiplin, penyampaian dan berlakunya
  7. Keputusan Hukuman Disiplin
  8. Ketentuan teknis pengadaan Pegawai ASN
  9. Penetapan Nomor Induk Pegawai ASN

  1. Pengangkatan PPPK
  2. Sumpah/Janji ASN
  3. Perjanjian kerja PPPK
  4. Pengawasan terhadap penerapan pengelolaan kinerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah
  5. Pengenaan sanksi administrasi
  6. Sistem monitoring dan evaluasi penyelenggaraan manajemen talenta yang dikelola dengan platform digital
  7. Pencantuman gelar
  8. Pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali
  9. Mekanisme pemastian data
  10. Manajemen Perubahan, dan terakhir
  11. Upaya Administratif

Baca Juga: Kapolres Natuna bersama Satgas Pangan, Cek Pasar dan Bulog, Stok Bahan Pokok Aman

Pada RDP kali ini BKN, KemenPAN-RB, dan DPR RI menyepakati bahwa setelah disahkannya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Ridwan


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x