Selain PNS, Catat Ini Penerima THR dan Gaji 13 yang Ditetapkan Mendagri Tito dari APBD

- 17 Maret 2024, 21:00 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian -f/istimewa
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian -f/istimewa /

NATUNATODAY - Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian menyampaikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD tidak hanya diberikan kepada ASN.

Dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota Seluruh Indonesia itu, Mendagri menyampaikan selain PNS dan Calon PNS yang bekerja di instansi daerah, juga ada PPPK yang bekerja di instansi daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Kemudian Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yang merupakan pengelola keuangan di BLUD.

Tito juga meminta Kepala Daerah untuk membayarkan THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya sedangkan gaji 13 dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2024.***

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x