Pemerintah Siapkan Angaran Rp99,5 Triliun Untuk THR dan Gaji 13 PNS Tahun Ini, Catat Waktu Pencairannya

- 16 Maret 2024, 10:34 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati -f/istimewa
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati -f/istimewa /

NATUNATODAY - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.

Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, dan penerima tunjangan.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran bagi gaji 13 mencapai Rp 50,8 triliun dengan total anggaran sebesar Rp99,5 Triliun.

Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP, serta kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.

Baca Juga: 6 Hektar Hutan dan Lahan Hangus Terbakar di Binjai Natuna, Kadamkar: Diduga Sengaja Dibakar

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024. Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya,” ungkap Sri Mulyani saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta dilansir Natuna Today dari website resmi Kemenpan RB pada Sabtu, 16 Maret 2024.

Adapun dasar perhitungan bagi THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x