Pengisian Jabatan ASN oleh TNI Polri Ternyata Hanya Berlaku untuk Eselon I dan di Level Pemerintah Pusat

- 15 Maret 2024, 07:18 WIB
Pengisian Jabatan ASN oleh TNI Polri Ternyata Hanya Berlaku untuk Eselon I dan di Level Pemerintah Pusat -f/istimewa
Pengisian Jabatan ASN oleh TNI Polri Ternyata Hanya Berlaku untuk Eselon I dan di Level Pemerintah Pusat -f/istimewa /

NATUNATODAY - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyebut wacana dari KemenPAN-RB terkait penempatan TNI/Polri di jabatan ASN, bukanlah hal yang baru.

Hal ini sebagaimana aturan yang sedang dibahas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari KemenPAN-RB terkait manajemen aparatur sipil negara (ASN/PNS) yang juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri serta sebaliknya.

"Sebenarnya kalau dalam perubahan UU yang baru ini, UU Nomor 20 Tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri itu tidak ada bedanya dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu. Jadi sebenarnya tidak ada yang berubah," kata Doli di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta dilansir Natuna Today dari website resmi DPR RI pada Jumat, 15 Maret 2024.

Doli menjelaskan, terdapat batasan dalam penempatan personel TNI dan Polri di jabatan ASN yang diatur dalam RPP itu. Dia mengatakan personel TNI dan Polri hanya akan dapat mengisi posisi eselon I dan di level pemerintah pusat.

Baca Juga: Terkait Nasib 1,7 Juta Honorer, Benarkah Tes Hanya Formalitas Saja?Ini Jawaban Menpan RB

"Jadi boleh TNI-Polri itu bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu. Jadi yang berkaitan dengan tugas fungsi pokoknya di lembaganya masing-masing dan pada level tertentu. Jadi tidak semua," kata Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Doli mengatakan ada sejumlah kementerian yang membutuhkan kualifikasi personel TNI dan Polri. Dia mencontohkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Halaman:

Editor: Dani Ramdani

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x