Jokowi 'Topping Off' Hunian ASN di IKN, Menteri PANRB: Pembahasan Tunjangan Pionir Dikebut

- 8 Maret 2024, 19:34 WIB
Jokowi 'Topping Off' Hunian ASN di IKN, Menteri PANRB: Pembahasan Tunjangan Pionir Dikebut -f/istimewa
Jokowi 'Topping Off' Hunian ASN di IKN, Menteri PANRB: Pembahasan Tunjangan Pionir Dikebut -f/istimewa /

Anas mengatakan, Presiden Jokowi juga menginstruksikan agar kementerian terkait segera mendetailkan skema insentif atau tunjangan bagi ASN yang pindah ke IKN. Tunjangan itu disebut sebagai tunjangan pionir.

"Tadi Presiden Jokowi memberikan arahan agar skema tunjangan pionir untuk ASN yang pindah ke IKN segera didetailkan. Saat ini Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan sedang merumuskan itu secara sangat detail. Akan kami kebut pembahasannya. Sehingga nanti ketika dimulainya perpindahan ASN ke IKN, skema itu langsung berjalan,” ujar Anas.

Baca Juga: Pemkab Natuna Akan Bangun Rumah Besar Adat LAM, Ini Pesan Bupati Wan Siswandi

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menjelaskan, pemindahan ASN ke IKN dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan hunian.

"Kementerian PANRB telah membuat simulasi penapisan pemindahan ASN ke IKN, hasil koordinasi lintas kementerian. Kita tetapkan ada prioritas pertama ASN yang akan dipindahkan, prioritas kedua, dan prioritas ketiga. Untuk sementara ini bersifat dinamis, tetapi dengan satu pola rujukan utama yaitu pemindahan ASN ini orientasinya adalah agar penyelenggaraan pemerintahan di IKN bisa optimal dan efektif, dengan paradima kerja yang baru dan berbasis digital,” ujar Anas.

Selain hunian, lanjut Anas, pemerintah juga menyiapkan konsep shared office di IKN. Shared office adalah skema dimana dalam satu kantor ditempati bersama secara efektif untuk beberapa instansi atau individu. Skema “kantor berbagi” tersebut mengedepankan konektivitas antar kementerian/lembaga dalam bentuk konektivitas fisik (bangunan) dan konektivitas digital yang ditunjang dengan model smart office (perkantoran pintar).

"Konsep shared office itu dilakukan untuk mendukung transformasi perubahan cara kerja melalui flexible working arrangement dengan workspace yang informal dan berbasis digital. Kami sudah cek beberapa konsep shared office seperti di Kementerian Kesehatan yang ternyata berjalan baik. Ini akan diterapkan di IKN,” pungkas Anas.***

Halaman:

Editor: Ridwan

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah