Bagaimana Cara Memilih Pada Pemilu 2024? Ini Jawabannya

- 10 Februari 2024, 12:23 WIB
Ilustrasi terkait Hari Rabu 14 Februari 2024 tepat akan digelar Pemilu atau pencoblosan KPU sebut sebagai Rabu keramat maksud apa ya?.
Ilustrasi terkait Hari Rabu 14 Februari 2024 tepat akan digelar Pemilu atau pencoblosan KPU sebut sebagai Rabu keramat maksud apa ya?. /Tangkapan layar/Instagram @kpu_ri

NATUNATODAY - Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal menghitung hari, pelaksanaan Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang merupakan pemilihan Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota.

Berikut pertanyaan dan jawaban sekitar pemilihan pada Pemilu 2024, simak pertanyaan dan jawabannya dilansir Natuna Today dari Website resmi KPU RI pada Sabtu, 10 Februari 2024.

Question: Bagaimana cara memilih?

Answer: Indonesia mempunyai tata cara memilih pada Pemilu yaitu dengan “mencoblos” surat suara. Hal ini tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun bunyi pasal tersebut, ‘Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden’.Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Question: Apa persyaratan untuk memilih?

Answer:  Bagi Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapatkan Surat Pemberitahuan yang bisa dibawa ke TPS. Pemilih bisa membawa Surat Pemberitahuan tersebut berikut KTP elektronik kepada petugas KPPS di TPS dan berhak mendapatkan surat suara untuk dilakukan pencoblosan di TPS.

Baca Juga: Ucap Selamat HPN, Daeng Ganda: Peran Insan Pers Sangat Penting Sebagai Sumber Informasi yang Cepat dan Akurat

Question: Apakah bisa memilih dengan surat?

Answer: Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang jauh dari lokasi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), bisa memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Question: Bagaimana cara memilih bagi WNI di luar negeri?

Answer: Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, KPU dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang melayani pemilih dengan 3 tata cara memilih, yaitu memilih di TPSLN, Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos. WNI bisa datang ke TPS yang biasanya dibangun di pusat berkumpulnya WNI, atau Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal, namun bagi WNI yang jauh dari lokasi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), bisa memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan memasukkan surat suara ke KSK yang dapat dijangkau PPLN di tempat WNI bekerja dalam satu kawasan, namun bagi WNI yang berlokasi lebih jauh dan terpencil, dapat mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Proses Pemilu di luar negeri akan dilaksanakan lebih dulu atau early voting dibandingkan dengan Pemilu di dalam negeri, namun proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani

Sumber: KPU RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x