Kolaborasi Menteri PANRB dan Mendagri Pacu IKD untuk Transformasi Layanan Digital

- 3 Januari 2024, 16:44 WIB
Mendagri Tito Karnavian dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat rapat optimalisasi IKD, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (03/01). -f/istimewa
Mendagri Tito Karnavian dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat rapat optimalisasi IKD, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu (03/01). -f/istimewa /

NATUNATODAY - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Rabu, 3 Januari 2024. Pertemuan merupakan tindak lanjut percepatan transformasi digital khususnya pada sektor Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Menteri Anas mengatakan jika sesuai arahan Bapak Presiden Jokowi, Indonesia segera berproses memiliki layanan digital terpadu atau tidak terpisah-pisah seperti selama ini, dengan berdasarkan interoperabilitas yang baik, dan berorientasi ke user/citizen centric seperti di negara-negara yang menjadi benchmark.

“Pemerintah tengah berupaya mencapai keterpaduan layanan digital nasional dengan melakukan percepatan transformasi digital, melalui penyelenggaraan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Prioritas dengan mengutamakan integrasi dan interoperabilitas,” katanya usai pertemuan dengan Mendagri.

Disampaikan terdapat 3 kunci penting yang menjadi keinginan Presiden yakni Identitas Digital, Data Interoperability, dan Digital Payment. Khusus pada Digital ID, maka IKD pada Kemendagri, menjadi Foundational Digital ID (Identitas Digital Dasar) yang dibutuhkan pada semua layanan pemerintah dengan tetap mengutamakan perlindungan data pribadi.

Baca Juga: Siap-siap! Indonesia Segera Miliki GovTech, Jadi Lompatan Besar Digitalisasi Birokrasi

Jika transformasi digital ID dilaksanakan, maka masyarakat tidak harus memegang KTP Fisik, namun cukup dengan IKD, selaras dengan pembangunan ekosistem identitas digital yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal tersebut selaras dengan Perpres No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Dalam Perpres telah diterapkan setidaknya ada 9 Aplikasi SPBE Prioritas, yaitu layanan pendidikan terintegrasi, layanan kesehatan terintegrasi, layanan bantuan sosial terintegrasi, layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan layanan identitas kependudukan digital, layanan transaksi keuangan negara, layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x