Jelang Tahun Politik, Jaksa Agung Minta Jajaran Tunda Pemeriksaan Kasus Capres Hingga Cakada

- 21 Agustus 2023, 11:58 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin -f/istimewa
Jaksa Agung, ST Burhanuddin -f/istimewa /

NATUNATODAY - Kejaksaan Agung akan lebih berhati-hati dalam menindaklanjuti dan penanganan laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), serta calon kepala daerah (Cakada) terkait kasus dugaan korupsi hingga Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selesai.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dalam memorandum menyambut pelaksanaan Pemilu 2024, Minggu 20 Agustus 2023.

Burhanuddin menyampaikan memorandum kepada jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen agar ditindaklanjuti.

Baca Juga: Nasib Honorer Semakin Cerah Akan Ada Keistimewaan dalam Proses Rekrutmen PPPK, Termasuk Formasi Kemenag

"Perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat 'black campaign', yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," ungkap Burhanuddin dalam keterangannya dilansir Natuna Today dari PMJNEWS pada Senin, 21 Agustus 2023.

Burhanuddin bahkan memerintahkan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus untuk menunda proses pemeriksaan baik di penyelidikan maupun penyidikan sampai seluruh tahapan pencalonan selesai.

"Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. Segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama," tuturnya.

Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Kapal ASDP KMP Bahtera Nusantara 01 Periode 22-29 Agustus 2023

Halaman:

Editor: Dani Ramdani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x