KPK Ungkap Modus dan Akan Dalami Penerima Uang Lain dalam Kasus Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang

- 13 Agustus 2023, 00:35 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka mantan Kepala BP Tanjungpinang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta -f/istimewa
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka mantan Kepala BP Tanjungpinang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta -f/istimewa /

NATUNATODAY - Pengungkapan dugaan korupsi di Badang Pengusahaan Tanjungpinang, berawal dari kecurigaan Bea Cukai atas kelebihan realisasi jumlah kuota rokok non cukai yang melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka mantan Kepala BP Tanjungpinang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 11 Agustus 2023.

" Realisasi jumlah kuota rokok non cukai melebihi dari kebutuhan wajar setiap tahunnya dengan ditandatanganinya 75 SK kuota," ucap direktur yang juga perwira Polri berpangkat Brigjen itu.

Baca Juga: Berangkat dari Hoby dan Olahraga Komunitas Sepeda Natuna Akhirnya Terbentuk

Selanjutnya Asep Guntur menjelaskan kecurigaan tersebut ditindak lanjuti oleh Ditjen Bea Cukai pada Desember 2015 lalu.

"Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat teguran kepada BP Bintan termasuk BP Tanjungpinang sebab menerbitkan kuota rokok melebihi dari yang seharusnya," terang Asep.

Kemudian, Asep juga menjelaskan, seharusnya kuota rokok yang beredar di kawasan tersebut adalah sebanyak 51,9 juta batang, malah diterbitkan 359,4 juta batang dengan kalkulasi selisih sebesar 693 persen.

Baca Juga: Lanud Raden Sadjad Buka Pendaftaran Bintara Pria TNI AU, Ini Syarat-syaratnya

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x