Menpan RB Tegaskan Larangan Bukber Hanya Untuk Pejabat dan Pegawai Pemerintah, Masyarakat Umum Boleh

- 25 Maret 2023, 10:34 WIB
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas -f/istimewa/dok Kemenpanrb
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas -f/istimewa/dok Kemenpanrb /

NATUNATODAY - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan larangan buka bersama (bukber) bagi pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadhan 1444 Hijriah.

Sehubungan dengan larangan tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyatakan arahan tersebut harus menjadi perhatian serta dipatuhi.

“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” ujar Anas, dikutif dari siaran tertulis Menpan RB, Kamis 23 Maret 2023.

Baca Juga: Larangan Buka Bersama Pejabat dan Pegawai Pemerintah, PKS: Kebijakan Diskriminatif

Mantan Bupati Banyuwangi itu menjelaskan bahwa arahan tersebut diperuntukkan untuk pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah.

“Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” imbuh Anas.

Seperti diketahui, arahan Presiden Jokowi tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.

Baca Juga: Presiden Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Buka Bersama, Ini Alasannya

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin dalam surat tersebut, yaitu pertama, Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Baca Juga: Gubernur Ansar Ahmad Bertemu Kajati Kepri, Ini Yang Dibahas

Kedua, Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Akan Ada Sanksi Bagi Yang Nekad Buka Bersama

Baca Juga: Pemerintah Jaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran

Selanjutnya Anas menambahkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) berkewajiban untuk melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Dan jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” ujar Anas.

Anas mengatakan, buka bersama selama ini memang bisa memperkuat silaturahmi. Tetapi memperkuat silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah tidak harus lewat buka bersama.

Baca Juga: Presiden Jokowi Terima Ketua Umum PBNU

“Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WA, bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar Kementerian/Lembaga/Pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi,” ujar Anas.

Dia menambahkan, pada bulan Ramadan, semua ASN harus tetap fokus berkinerja meningkatkan pelayanan publik.

“Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” ujarnya.

Baca Juga: PLBN Serasan Pos Lintas Batas Pertama Laut di Indonesia, Nurdin: Upaya Mewujudkan Sentra Ekonomi Baru

Anas pun menyarankan bila ada dana gotong royong yang digalang ASN untuk buka bersama di lingkungan instansi pemerintah, bisa disalurkan ke panti asuhan dengan perwakilan ASN yang datang.

“Saya kira itu juga bagus untuk memupuk kebersamaan sekaligus solidaritas sosial,” pungkasnya. ***

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x