2,3 Juta Honorer Menunggu Nasib, MenpanRB: Sebisa Mungkin Tidak Ada Pemberhentian

- 26 Februari 2023, 16:29 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas saat berbicara di hadapan para Gubernur Seluruh Indonesia-f/istimewa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas saat berbicara di hadapan para Gubernur Seluruh Indonesia-f/istimewa /

NATUNATODAY.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah sampai saat ini masih mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara atau non-ASN.

Hal ini disampaikan saat Azwar Anas dalam acara Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan, Jumat, 24 Februari 2023.

Anas mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memberi arahan bahwa penyelesaian masalah tenaga non-ASN, atau yang sering disebut honorer, harus menempuh solusi jalan tengah yang baik.

Baca Juga: Siap-siap Tahun 2024 Hampir 17 Ribu ASN TNI dan Polri akan Pindah ke IKN Nusantara

“Presiden Jokowi sudah memerintahkan, kita sedang cari solusi jalan tengah. Presiden punya perhatian terhadap penataan tenaga non-ASN. Kita sedang rumuskan agar ada opsi jalan tengah, di mana pelayanan publik tetap berjalan optimal, tidak terlalu menambah beban anggaran, dan sebisa mungkin tidak ada pemberhentian, karena teman-teman non-ASN ini berjasa,” ujar Menteri Anas.

Tenaga Non-ASN Banyak Berjasa

Menteri Anas menilai tenaga non-ASN sudah banyak berjasa dan memiliki kontribusi sesuai dengan perannya dalam proses pelayanan masyarakat dan administrasi pemerintahan.

Atas dasar itu pula pemerintah mencari solusi terbaik bagi tenaga non-ASN yang kini jumlahnya 2,3 juta sesuai data dasar di BKN, 1,8 juta di antaranya telah dilengkapi surat pertanggungjawaban mutlak dari masing-masing pejabat pembina kepegawaian.

Baca Juga: Tapak Natuna, Beranda Utara Indonesia Objek Wisata Wajib Dikunjungi Saat di Natuna

Diakui Menteri Anas, memang ada beberapa tugas yang tidak bisa dikerjakan oleh ASN, namun bisa dikerjakan oleh tenaga non-ASN.

“Fakta di lapangan, peran tenaga non-ASN sangat membantu penyelenggaraan pelayanan publik. Kita tidak memungkiri itu,” ujarnya.

Penataan Tenaga Non-ASN Tidak Bisa Dikerjakan Satu Instansi

MenpanRB mengatakan, penataan tenaga non-ASN tidak bisa dikerjakan oleh satu instansi. Namun perlu kerja kolektif dan kolaborasi antar-instansi pemerintah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Rp5,9 Triliun di Jawa Tengah

Upaya mencari solusi dan menampung masukan, Menteri Anas juga pernah membuka ruang dialog dengan forum-forum tenaga non-ASN.

“Kami mendengar suara daerah sebagai salah satu pengguna terbanyak tenaga non-ASN,” ungkapnya.

Pihaknya juga terus melakukan berbagai analisis, ada alternatif penataan tenaga non-ASN dengan beberapa skema yang kini terus dibahas bersama para pemangku kepentingan.

Baca Juga: Konsumsi Buah dan Sayur Masyarakat Natuna Masih Rendah

Selanjutnya Anas menyampaikan bahwa beberapa alternatif tersebut belum sepenuhnya final. Menteri PANRB masih akan mencari jalan tengah terbaik bagi tenaga non-ASN.

“Semua opsi tersebut sudah kami bedah analisisnya, mulai dari analisis strategis, keuangan, hingga operasional, dan akan kami laporkan kepada Bapak Presiden,” tegas Anas di hadapan para gubernur yang hadir. ***

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah