2,3 Juta Honorer Menunggu Nasib, MenpanRB: Sebisa Mungkin Tidak Ada Pemberhentian

- 26 Februari 2023, 16:29 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas saat berbicara di hadapan para Gubernur Seluruh Indonesia-f/istimewa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas saat berbicara di hadapan para Gubernur Seluruh Indonesia-f/istimewa /

Baca Juga: Tapak Natuna, Beranda Utara Indonesia Objek Wisata Wajib Dikunjungi Saat di Natuna

Diakui Menteri Anas, memang ada beberapa tugas yang tidak bisa dikerjakan oleh ASN, namun bisa dikerjakan oleh tenaga non-ASN.

“Fakta di lapangan, peran tenaga non-ASN sangat membantu penyelenggaraan pelayanan publik. Kita tidak memungkiri itu,” ujarnya.

Penataan Tenaga Non-ASN Tidak Bisa Dikerjakan Satu Instansi

MenpanRB mengatakan, penataan tenaga non-ASN tidak bisa dikerjakan oleh satu instansi. Namun perlu kerja kolektif dan kolaborasi antar-instansi pemerintah.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Rp5,9 Triliun di Jawa Tengah

Upaya mencari solusi dan menampung masukan, Menteri Anas juga pernah membuka ruang dialog dengan forum-forum tenaga non-ASN.

“Kami mendengar suara daerah sebagai salah satu pengguna terbanyak tenaga non-ASN,” ungkapnya.

Pihaknya juga terus melakukan berbagai analisis, ada alternatif penataan tenaga non-ASN dengan beberapa skema yang kini terus dibahas bersama para pemangku kepentingan.

Baca Juga: Konsumsi Buah dan Sayur Masyarakat Natuna Masih Rendah

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah