Kejari Natuna Menangkan Praperadilan Terhadap Tersangka A

- 2 Juli 2024, 18:32 WIB
Kejari Natuna Menangkan Praperadilan Terhadap Tersangka A
Kejari Natuna Menangkan Praperadilan Terhadap Tersangka A /

NATUNATODAY (NATUNA) - Pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Natuna, Denny, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muhammad Said Lubis, S.H., dan Jaksa Fungsional, Yudha Kurniawan, S.H., menyampaikan, bahwa kejaksaan Negeri Natuna memenangkan Praperadilan terhadap 1 (satu) orang tersangka berinisial A.

Bahwa putusan tersebut berdasarkan putusan Nomor : 1/Pid.Pra/2024/PN Ntn, An Tersangka A, dimana putusan hakim menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Bahwa berdasarkan putusan tersebut proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh termohon yaitu Kejaksaan Negeri Natuna telah sah menurut hukum.

Bahwa dengan sahnya proses penyidikan dan penetapan tersangka tim penyidik tetap melakukan proses penyidikan dan mempersiapkan berkas perkara untuk disidangkan.

Baca Juga: Bakti di Ujung Utara Indonesia Adakan Workshop Ekonomi Untuk UMKM Bunguran Timur Laut

Bahwa adanya putusan peradilan ini dikarenakan adanya surat permohonan gugatan dari penasehat hukum atas nama tersangka A tanggal 12 Juni 2024 ke Pengadilan Negeri Natuna, dimana pemohon mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Natuna.

Bahwa penyidikan tersebut terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi atas keuangan Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 419.318.511 (empat ratus Sembilan belas juta tiga ratus delapan belas ribu lima ratus sebelas rupiah).

Bahwa kami berharap dengan adanya putusan ini pihak dari pemohon legowo dan mentaati putusan tersebutdan kami memohon dukungan dari Masyarakat agar proses penyidikan ini sampai ke Pengadilan untuk disidangkan.***

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah