Warga Terdampak Pengembangan Rempang Eco City Akan Mendapat Santunan Pembukaan Lahan Hingga Permukiman Baru

- 14 Juni 2024, 18:45 WIB
Warga Terdampak Pengembangan Rempang Eco City Akan Mendapat Santunan Pembukaan Lahan Hingga Permukiman Baru
Warga Terdampak Pengembangan Rempang Eco City Akan Mendapat Santunan Pembukaan Lahan Hingga Permukiman Baru /

NATUNATODAY (BATAM) - Badan Pengusahaan (BP) Batam, akan segera membayarkan santunan Kepada 31 Kepala Keluarga (KK) yang telah pindah ke hunian sementara.

Santunan yang dibayarkan kepada masyarakat terdampak pengembangan Rempang Eco City tersebut, berupa biaya atas pembukaan lahan; tanaman yang tumbuh; sarana usaha seperti kandang ternak, warung, kolam ikan, sampan, kelong dan kerambah.

Disamping itu, masyarakat juga akan menerima permukiman kembali berupa hunian tipe 45 seniai Rp 130.290.754, dengan lahan berstatus hak milik. Masyarakat juga akan mendapatkan santunan, jika rumah merka sebelumnya lebih tinggi nilainya dari rumah yang akan mereka terima di Tanjung Banun.

Sebagai contoh, jika masyarakat mempunyai nilai rumah sebelumnya sebesar Rp 500 juta sesuai hasil penilaian dari tim independen, maka BP Batam memberikan rumah tipe 45 senilai Rp 130.290.754, dan ditambah santunan atas selisih harga rumah sebesar Rp 369.709.246.

Baca Juga: Laksanakan Pembinaan Akhlak Mulia, Marlin Harapkan Dapat Menjadi Pembekalan Agama di Kota Batam

Selain itu, permukiman di Tanjung Banun juga dilengkapi dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti masjid, sekolah mulai dari jenjang SD hingga SMA, pasar, lapangan bola, kantor pemerintahan, puskesmas, jalan aspal row 8, jaringan listrik, sambungan air minum serta dermaga.

Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, pemberian santunan tersebut merupakan amanah dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Selanjutnya, dituangkan dalam aturan turunan berupa Perka Nomor 20 Tahun 2023, tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Rempang Eco-City.

"Jadi untuk saat ini, sudah ada 31 KK yang telah dilakukan survey oleh tim independen dan dinilai oleh tim independen. Hasil penilaian itu telah diumumkan di kelurahan, kantor kecamatan dan lokasi pembangunan selama 7 hari kerja. Jadi tahap selanjutnya, akan dilakukan pembayaran santunan sesuai amanah dari aturan yang berlaku," ujarnya, Jumat, 14 Juni 2024.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah