NATUNATODAY - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna mengeluarkan Surat Pengantar Daftar Harga Beras untuk Zakat Fitrah Tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala KUA Se-Kabupaten Natuna disampaikan daftar harga beras untuk Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M.
Selain daftar harga beras dalam surat tersebut juga disampaikan beberapa hal antara lain, Waktu Penyaluran Zakat Fitrah.
Pertama, Waktu yang diperbolehkan dan dianjurkan adalah sepanjang bulan Ramadhan.
Baca Juga: Singkawang Kini Punya Bandara Segini Luas Bangunan dan Panjang Landasannya
Kedua, Waktu Wajib yaitu sejak terbenamnya matahari akhir bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Kemudian dalam surat tersebut juga disampaikan kepada para pengurus Mesjid atau Surau agar dapat menghimbau jamaah untuk mengumpulkan zakat fitrah sejak awal Ramadhan dan pendistribusiannya jika memungkinkan dilakukan paling lambat 3 hari sebelum Idul Fitri.