UMP Kepri 2024 Naik 3,76 Persen, Ini Harapan Gubernur Ansar Ahmad

- 26 November 2023, 00:29 WIB
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad -f/istimewa
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad -f/istimewa /

NATUNATODAY - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri tahun 2024 sebesar Rp. 3.402.492,- (Tiga Juta Empat Ratus Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).

Angka ini naik 3,76 persen dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp. 3.279.194,- (Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Seratus Sembilan Puluh Empat Rupiah).

Penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dalam regulasi tersebut, ditetapkan menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Baca Juga: Jepang Hibah 102 Unit Mobile X-Ray untuk Rumah Sakit di Indonesia

Gubernur Ansar Ahmad mengatakan, penetapan UMP Kepri tahun 2024 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Kepri.

Ia juga berharap, kenaikan UMP ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas para pekerja, sekaligus menjaga kelangsungan berusaha perusahaan-perusahaan di Kepri.

Halaman:

Editor: Dani Ramdani

Sumber: Diskominfo Kepri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x